PEMASARAN
INTERNASIONAL
(Lingkungan Politik dan
Lingkungan Hukum Global)
Nama-nama kelompok :
Ma’rifah
C 201 11 051
Delvin Eunike wile C 201 11 052
Tiara
Angraini C 201 11 071
Atika Chairunnisa C 201 11 081
FAKULTAS EKONOMI / MANAJEMEN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan politik setiap negara
adalah unik. Sebuah pasar asing yang tampaknya kaya, bukanlah jaminnan untuk
dimasuki apabila lingkungan politiknya bercirikan ketidakstabilan dan ketidakpastian.
Selain itu,lingkungan politik sebuah negara tidak selalu statis. Perubahan
politik dan pergolakan mungkin saja terjadi sesudah pemasar internasional
mengadakan suatu kontrak dan menjalankan bisnis. Revolusi di iran membuat
perusahaan-perusahaan AS kehilangan 1 milyar dolar dan memberrikan suatu
pelajaran bahwa situasi politik suatu negara harus dikaji secara terus.
Stabilitas politik merupakan salah satu variabel penting bagi
perusahaan-perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pasar ke luar negeri.
Lingkungan politik yang tidak stabil membuat bisnis asing menghadapii risiko
seperti kekerasan, pengambilalihan, pembatasan operasi, dan pembatasan atas
pemulangan kembali modal kenegara asal (repatriasi) dan pembayaran keuntungan.
Lingkungan Hukum dalam kegiatannya
yang bersifat global, perusahaan multinasional harus menguasai undang-undang
berbagai negara yang sangat berbeda. di beberapa negara, hukum hanya memberikan
petunjuk secara umum, dan interpretasinya diserahkan kepada pengadilan. di negara
lain, undang-undang memberikan penjelasan yang serinci-ricinya. oleh karena
itu, perusahaan asing harus hati-hati sampai pada hal yang
sekecil-kecilnya untuk memastikan bahwa dia telah sepenuhnya memenuhi hukum dan
peraturan-peraturan setempat.
BAB II
PEMBAHASAN
LINGKUNGAN POLITIK
A. Politik
dan Pemasaran
Keputusan pemasaran dalam konteks internasional sangat dipengaruhi oleh
perspektif politik kedua negaara (negara sendiri dan negara lain). Sebagai
contoh, keputusan pemerintah Amerika Serikat telah mempengaruhi industri mobil
di negara tersebut. Aturan-aturan keras seperti standar efesien bahan bakar,
telah menyulitkan inndustri dalam beberapa hal.
Pemerintah
berbagai negara di dunia membantu industri dalam negerinya dengan memperkuat
daya saing mereka melalui kebijakan fiskal dan moneter yang beraneka ragam.
Dukungan pilitik demikian dapat memainkan peranan penting dalam mencari pasar
luar negeri. Tanpa bantuan seperti ini, suatu industri mungkin akan menghadapi
situasi yang sulit. Politik dapat mempengaruhi pemasaran internasional dengan
berbagai cara. Secara konseptual perusahaan multinasional dipengaruhi oleh
politik dalam tiga hal berikut:
· Pola kepemilikan dalam
perusahaan induk atau cabang
· Arah dan sifat pertumguhan
perusahaan cabang, dan
· Arus barang, teknologi, dan
keahlian manajerial dalam perusahaan-perusahaan itu.
B. Sumber-Sumber Masalah Politik
Sumber-sumber masalah politik yang dihadapi perusahaan di
negara-negara asing. Pengaruh politik terhadap bisnis terutama berasal dari
kedaulatan politik dan konflik politik.
- Kedaulatan Politik
Kedaulatan politik (political
sovereignty) mengacu
pada hasrat suatu negara untuk menunjukkan kekuasaannya atas bisnis asing dengan
berbagai sanksi. Sanksi-sanksi tersebut bersifat tetap dan evolusioner,
sehingga dapat diperkirakan. Sebuah contoh ialah peningkatan pajak atas
usaha-usaha luar negeri. Banyak negara yang kurang berkembang membatasi bisnis
asing untuk melindungi kebebasannya (dominasi ekonomi sering dianggap sebaggai
awal kekalahan politik). Negara-negara ini berhati-hati dengan kebebasan
politik mereka dan ingin melindunginya dengan segala hal, walaupun
perekonomiannya berjalan lambat dan tanpa bantuan MNC. Jadi, masalah kedaulatan
politik terutama berkaitan dengan negara-negara yang sedang berkembang.
Negara-negara industri, yang
kedaulatan poliitiknya terjamin dalam jangka waktu yang lama, menuntut suatu
kebijakan ekonomi yang lebih terbuka terhadap relita-realita perekonomian dunia
sekarang ini. Sekarang ini, pemerintah diharapkan secara bersama-sama menekan
angka pengangguran, membatasi inflasi, meredistribusi pendapatan, membangun
daerah-daerah terbelakang, mengingatkan pelayanan kesehatan, dan tidaak merusak
lingkungan. Singkatnya, multinasionalisme bisnis dapat diterima secara politis
dan diinginkan secara ekonomis di antara negara-negara maju.
2.
Konflik Politik
Konflik politik (political conflict)
dapat bersifat tidak tetap,
revolusioner, dan /atau terputus-putus; serta pada dasarnya dapat dikategorikan
sebagai kerusuhan, perang dalam negeri, dan persongkongkolan. Kerusuhan
(turnmoil) ialah pergolakan seketika dalam skala yang sangat besar melawan
rezim yang sedang berkuasa (misalnya, massa fundamentalis Isalam yang memprotes
Shah Iran). Perang saudara (internal war) berarti kekerasan yang
terorganisasi dalam skala besar melawan pemerintah, seperti perang gerilnya
(sebagai contoh, aksi-aksi Vietnam di Kamboja). Persekongkolan
(conspiracy) adalah suatu aksi dan seketika dalam bentuk kekerasan melawan
pihak yang berkuasa (sebagai contoh, pembunuhan atas diri Presiden Mesir, Anwar
Sadat).
Konflik poolitik dapat mempengaruhi
bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaruh langsung (direct
effects) ialah bentuk kekerasan terhadap perusahaan-peusahaan seperti
penculikan para eksekutif, penghacuran harta benda perusahaan, dan tidak akan
menimbulkan kerugian yang sangat besar. Pengaruh tak langsung (indirect
effect) terjadi karena perubahan dalam kebijakan pemerintah. Dengan kata
lain, konflik politik menyebabkan beberapa perubahan dalam perspektif ekonomi
pemerintah.
C. Campur
Tangan Politik
Campur tangan politik (political
intervention) dapat
diartikan sebagai suatu kebijakan pemerintah negara setempat negara setempat
untuk memaksa perubahan dalam operasi, kebijakan, dan strategi perusahaan
asing. Campur tangan tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari beberapa usaha
pengendalian sampai pengambilalihan secara lengkap, atau menganeksasi
perusahaan asing tersebut.
1. Pengambilalihan
(expropriation) adalah yang paling meresap (pervasive), sebagaimana
didefinisikan oleh Eitmen dan Stonehil : penyitaan harta benda negara asing
secara resmi oleh negara setempat bertujuan untuk menggunakan harta benda itu
demi kepentingan umum.
2. Domestikasi
(domestacion), yang dapat dianggap sebagai pengambilalihan
perlahan-lahan (creeping expropriation), adalah sebuah proses
mengenakan kontrol dan pembatasan terhadap perusahaan asing secara bertahap
sehingga mengurangi kontrol pemiliknya sendiri. Domestik meliputi beberapa
aspek, yaitu:
- Pengalihan secara bertahap dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan nasional
- Promosi atas sejumlah besar warga negara setempat untuk menduduki tingkat manajemen yang lebih tinggi
- Kekuasaan pengambilan keputusan yang lebih besar bagi kepentingan negara setempat
- Lebih banyak produk yang diproduksi secara lokal daripada yang diimpor untuk dirakit di dalam negeri
- Peraturan-peraturan ekspor yang spesifik dirancang untuk mendorong partisipasi dalam pasar-pasar dunia
3. Bentuk Lain Campur Tangan Pemerintah Bentuk-bentuk
lain campur tangan yang akan dibahas berikut ini :
Pengawasan Nilai Tukar Negara-negara yang mengalami kesulitan
neraca perdagangannya seringkali melakukan pembatasan terhadap penggunaan mata
uang asing secara bebas.
·
Pengendalian pasar Pemerintah suatu negara kadang-kadang melakukan
kontrol untuk mencegah masuknya perusahaan-perusahaan asing dalam persaingan di
pasar tertentu.
·
Pengendalian pajak Pemerintah dapat menetapkan pajak yang berlebihan dan
tidak konvensional terhadap perusahaan asing.
·
Pengendalian pajak Pemerintah dapat menetapkan pajak yang berlebihan dan
tidak konvesional terhadap perusahaan asing.
·
Pengendalian Harga Negara-negara sering melaksanakan pengendalian harga
pada masa ekonomi sulit demi kepentingan umum.
·
Pembatasan Tenaga Kerja Di banyak negara, serikat pekerja sangat kuat
dan memiliki pengaruh politik. yang besar.
D. Perspektif
Politik
Perspektif politik suatu bangsa
dapat diteliti dengan menggunakan faktor-faktor berikut ini :
- Model pemerintah
- Stabilitaas pemerintah
- Mutu manajemen perekonomian negara setempat
- Perubahan dalam kebijakan pemerintah
- Sikap negara setempat terhadap investasai asing
- Hubungan negara setempat dengan negara-negara di dunia
- Hubungan negara setempat dengan negara induk perusahaan
- Sikap terhadap penugasan personil asing
- Luasnya pengaruh sektor-anti-swasta atau pengaruh industri yang dikendalikan negara
- Kewajaran dan kejujuran prosedur administrasi antara pemerintah dan rakyat
1. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan dalam empat kategori
:
Pemerintah demokrasi dibentuk melalui pemilihan umum yang
teratur dan memiliki sistem multi partai.
Pemerintah komunis dengan keras mengatur semua
aktivitas bisnis melalui kendali pemerintahan yang sempurna.
Pemerintah dikator adalah rezim yang otoriter.
Pemerintah ini di jalankan oleh para diktator militer seperti yang ada di
Nigeria, atau oleh diktator sipil seperti yang ada di Korea Selatan
Pemerintah monarki mengacu pada pemerintah yang
memperoleh kekuasaan melalui warisan.
2. Stabilitas Pemerintahan
Di banyak negara, sering terjadi
perubahan pemerintahan. Dalam situasi demikian, suatu bisnis asing dapat
mengalami perubahan pemerintah pada saat pemerintah tersebut siap untuk
melaksankan suatu persetujuan. Dengan kata lain, persetujuan yang telah dicapai
dengan pemerintah terdahulu bisa jadi berbeda dengan kebijjakan pemerintah yang
sedang berkuasa. Perubahan tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam
pelaksanaan persetujuan, karena pemerintah tersebut bisa saja menerima atau
menolak komitmen yang dibuat oleh pendahulunya.
Oleh karena itu, sebelum mengadakan
persetujuan para pemasar internasional perlu melihat apakah pemerintah yang
sedang berkuasa akan tetap ,elaksanakan persetujuan yang dibuat sebelumnya.
Dalam situasi lain, gejala-gejala berikut ini menunjukkan ketidakstabilann
suatu pemerintahan :
· Keresahan masyarakat
(demonstrasi, kerusuhan atau bentuk-bentuk demonstrasi lain akibat
tekanan sosial)
· Krisis pemerintahan
(kekuatan-kekuatan oposisi yang mencoba unntuk menjatuhkan pemerintah)
· Perang saudara atau serbuan
militer dari negara tetangga
· Perang gerilya
· Pembunuhan yang berlatar
belakang politik
· Kudeta
·
Pergantian pimpinan tertinggi pemerintahan yang tidak teratur
Tujuan yang meliputi gejala-gejala
tersebut dapat membuktikan stabilitas atau instabilitas suatu pemerintahan.
3. Manajemen Ekonomi
Pemerintahan
Faktor lain yang harus diperhatikan
ialah kualitas manajemen ekonomi pemerintahan setempat. Suatu negara yang
menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang logis,
baik itu kebijakan akonomi bebas maupun kebijakan sosialis, akan, dengan asumsi
hal-hal lain tetap, memperlihatkan suatu lingkungan yang lebih menguntungkan
dibanding suatu negara yang diperintah olrh emosi politik dan prektik-praktik
kasar. Lingkungan ekonomi suatu negara hendaknya dikaji dalam konteks politis
dengan mengacu pada hal-hal berikut ini:
· Kemampuan
pemerintah untuk mengatasi utang luar negeri dan utang dalam negeri.
· Usaha Negara
untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata dan stabil.
· Kemampuan
pemerintah untuk menghasilkan sejumlah devisa yang memadai.
· Sifat berbagai
sarana moneter dan fiskal yang dapat digunakan untuk mengendalikan
perekonomian.
· Kualitas perencanaan
kebijakan ekonomi jangka panjang dari pelaksanaannya.
4. Perubahan
kebijakan pemerintah
MNC sangat
tidak menginginkan terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang terlalu
sering. Perubahan kebijakan bahkan mungkin dilakukan tanpa pergantian
pemerintah.
5. Sikap
Terhadap Investasi Asing
Banyak Negara
curiga terhadap masuknya investasi asing. Hal ini terjadi baik dinegara maju maupun
dinegara berkembang.
6. Sikap
Mental Internasional Pemerintah
Negara-negara
yang memelihara hubungan politik yang bersahabat dengan Negara-nagara
lain di seluruh dunia dan menghormati undang-undang dari tata internasional
menunjukkan kematangan politik.
7. Hubungan
dengan Pemerintah Perusahaan Induk
Dalam teorinya
, MNC tidak memiliki hubungan dengan politik. Namun sebuah perusahaan yang
lahir di Amerika Serikat akan terus dikenal sebagai perusahaan Amerika serukat,
sekalipun sebagian besar pendapatan dan laba usaha perusahaan itu dihasilkan di
luar Amerika Serikat.
8. Sikap
Terhadap Manajer Asing
Suatu
perusahaan yang menanamkan modal dinegara asing perlu memastikan bahwa
bisnisnya di sana akan ditangani dengan efektif. Diantara semua faktor, faktor
yang paling menentukan keberhasilan usaha luar negeri adalah penunjukan
orang-orang yang berpengalaman pada posisi kunci.
9. Pengaruh
Sektor-Anti-Swasta
Suatu
perkembangan menarik pada periode sesudah Perang Dunia II ialah keterlibatan
pemerinth yang lebih besar dalam masalah-masalah sosial ekonomi yang sebelumnya
terabaikan.
10. Prosedur
Administratif
Setiap Negara
memiliki skema administratif yang unik. Skema tersebut muncul dari
faktor-faktor seperti pengalaman, budaya, sitem ganjaran dan hukuman, para
administrator yang berkualitas, dan gaya kepemimpinan.
11. Kedekatan
Pemerintah kepada Rakyat
Kadang-kadang
sulit memastikan apakah rakyat dn pemerintah dalam suatu Negara memiliki
hubungan yang harmonis.
12. Model-model
Politik
Model politik internasional
Negara sentris (state-centric international politics model) berasumsi
bahwa pemerintah suatu Negara bertujuan mencari kekuasaan dan status dalam
hubungan dengan Negara lain, tujuan kompetisi dan desentralisasi sistem politik
internasional pemerintah tersebut menggunakan semua sumber daya politik
internalnya untuk mencapai tujuan-tujuan internasional.
“Model politik
nasional pluralistik (pluralistic national politics model) mengasumsikan
bahwa pemerintah suatu Negara cepat tanggap terhadap pertentangan
kepentingan-kepentingan yang berbeda.
“Model
perilaku politik organisasional birokratis (bureaucratic organizational
politics behavior model)” mengasumsikan bahwa tindakan pemerintah suatu
Negara adalah akibat dari proses organisasional dalam birokrasi pemerintah.
“Model politik
transnasional (transnational politics model)”menekankan pada
meningkatnya peran penting yang dimainkan dalam politik dunia oleh
organisasi-organisasi selain organisasi-organisasi pemerintah nasional.
E. Penaksiran
Risiko Politis (political Risk Assessment/PRA)
Penaksiran
risiko politis penting karena ketiga alasan berikut :
- Untuk mengidentifikasi Negara-negara yang mungkin berakhir seperti Iran pada hari esok.
- Mengidentifikasi Negara-negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis.
- Memberikan sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi Negara-negara yang berisiko secara politis, tetapi tidak begitu berisiko jika secara otomatis disingkirkan.
1. Metode
penaksiran risiko politik
Badan-badan
usaha menggunakan beberapa metode untuk menganalisis risiko politik. Pendekatan
yang banyak dipakai sekarang ini adalah pendekatan kualitatif yang dinamakan
“Grand tour,Old Hand,Teknik Delphi dan metode-metode kuantitatif”.
Grand
Tour Dalam pendekatan ini, seseorang eksekutif atau
satu tim eksekutif mengunjungi Negara yang sedang dipertimbangkan sebagai
tempat penanaman modal.
Old Hand pendekatan ini
mengandakan nasihat/saran seorang konsultan independen atau seorang yang
dipandang ahli.
Teknik Delphi teknik ini
dilakukan dengan cara meminta sekelompok ahli untuk berbagi opini secara bebas
mengenai suatu masalah tertentu,dalam suatu bentuk yang dapat dinilai untuk
menghasilkan sebuah distribusi opini statistik
Metode
kuantitatif di samping metode kualitatif, banyak perusahaan
menggunakan metode kuantitatif untuk mempertimbangkan risiko politis.
2. Model
penaksiran risiko politis
Kesedaran
mengenai pentingnya penaksiran risiko pilitis dimulai dengan kejatuhan shah
Iran yang tidak terduga dan penggulingan pemerintah yang tampaknya kuat di
Nikaraguna dan korea selatan. Konsultan risiko politis yang paling terkenal
saat ini ialah “Economist intelligence Unit (EIU), cabang New York yang
merupakan anak perusahaan The Economist Group, London; international Country
Risk Guide (ICRG); dan BERI S.A.
F. Tanggapan
Strategis
Bila suatu
perusahaan rentan terhadap risiko politik atau menjadi korban secara politik,
perusahaan itu harus melakukan sesuatu untuk menyelamatkan posisinya. Walapun
hanya sedikit perusahaan yang dapat mencegah kekacauan atau ketidakstabilan
politik dinegara setempat, suatu perusahaan dapat melakukan beberapa upaya
untuk mencegah pengambilan atau untuk memperkuat posisinya.
1. Pilihan
Strategis
Pada
hakikatnya, sebuah perusahaan memiliki tiga pilihan strategis yang dapat
dilakukan untuk menanggapi kesulitan-kesulitan politik dinegara setempat.
Tanggapan tersebut ialah beradaptasi, menarik diri, atau bertindak kontraaktif.
2. Kekuatan
posisi penawaran MNC
Kekuatan posisi
penawaran MNC terletak pada faktor-faktor seperti teknologi, skala ekonomis,
dan diferensiasi produk. Perusahaan berteknologi tinggi sangat dibutuhkan oleh
Negara setempat karena memiliki keunggulan komparatif yang tidak dapat
diperoleh di tempat lain, sehingga perusahaan tersebut berada dalam posisi yang
berpengaruh.
3. Kekuatan
Tawar-Menawar Negara Setempat
Kekuatan posisi
penawaran Negara setempat terutama tergantung pada dua faktor
pengendalian
atas jalan masuk ke pasar dan kemampuan untuk memberikan berbagai insentif.
4. Tanggapan
dari Perusahaan Asing
Tanggapan
sebuah perusahaan asing atas campuran tangan pemerintah Negara setempat
seyogyanya tergantung pada posisi penawaran kedua belah pihak. Bradley
merekomendasikan strategi-strategi berikut ini untuk meningkatkan investasi
internasional:
· Mengusahakan join venture dengan
kelompok-kelompok swasta setempat
· Memusatkan penyelidikan
kepemilikan,pengembangan produk, dan teknologi proses produksi di
Negara asal.
· Memastikan bahwa setiap
investasi yang baru secara ekonomis tergantung pada perusahaan induk di Negara
asal. (misalnya, menjadikan perusahaan induk sebagai satu-satunya pemasok bahan
baku).
· Menghindari penggunaan merek
lokal atau hanya menggunakan sebuah merek dagang yang dipakai secara global.
· Menerapkan strategi yang
sederhana dan multi-pabrik, dengan sejumlah investasi di Negara-negara yang
berbeda.
LINGKUNGAN
HUKUM
A. Perspektif
Hukum internasional
Ø Common Law versus code Law
Secara
filosofis, dapat dibedakan dua tipe sistem hukum : common law dan code
law. Common law didasarkan pada patokan-patokan dan praktik-pratik
masa lalu dan diintepretasikan di masa sesudahnya. Common law pertama
kali dikembangkan di Inggris, dan diikuti oleh kebanyakan Negara yang pernah
menjadi bagian dari kerajaan Inggris. Code law didasarkan pada
peraturan-peraturan yang dirinci untuk setiap peristiwa. Code law
dikembangkan oleh orang-orang Romawi dan dipraktikan secara popular oleh
sejumlah Negara didunia.
Ø Yurisdiksi Common Law
Tidak ada badan
internasional yang membuat peraturan-peraturan untuk mengawasi pelaksanaannya
oleh pihak-pihak yang terlibat. Jadi, sebuah perusahaan bisnis yang masuk ke
suatu Negara tertentu harus menaati kedua common law baik dari Negara asal
perusahaan tersebut maupun dari Negara setempat. Masalah besar terjadi bila
undang-undang dari beberapa Negara harus ditaati dan setiap common law tersebut
mempunyai nilai-nilai yang berbeda.
B. Undang-undang
Negara Setempat
Setiap Negara
menggunakan undang-undang untuk mengendalikan bisnis asing dalam perekonomian
mereka. Beberapa undang-undang bersifat diskriminatif terhadap barang-barang
dan bisnis asing. Undang-undang terkadang dirancang untuk memberikan
kemungkinan pembalasan atas perlakuan Negara lain terhadap usahanya di Negara
tersebut.
Ø Tarif
Tarif ialah
pajak yang dikenakan pemerintah atas ekspor dan impor.
Ø Undang-undang “Antidumping”
Dumping adalah
sebuah strategi penetapan harga jual suatu produk.
Ø Lisensi Ekspor/impor
Eksportir dan
importer mendapatkan surat izin (lisensi) sebelum memasuki perdagangan lintas
batas Negara.
Ø Peraturan
Penanaman Modal Asing
Salah satu
tujuan utama undang-undang dan peraturan-peraturan penanaman modal asing ialah
untuk membatasi pengaruh perusahaan multinasional (multinational
Corporation,MNC)dan untuk memperoleh sebuah pola investasi asing yang paling
efektif dalam mewujudkan tujuan ekonomi Negara setempat.
Ø Insentif
Legal
Insentif
investasi (investment incentives) yang dilakukan untuk menarik investasi asing
merupakan suatu bagian penting dari kebijakan pemerintah di kebanyakan Negara
berkembang.
Ø Undang-undang
Pembatasan Perdagangan
Beberapa
jenis hambatan nontariff adalah sebagai berikut :
· Keterlibatan pemerintah dalam
perdagangan : subsidi, countervailing duties, usaha pengadaan untuk kepentingan
pemerintah dan perdagangan Negara
· Prosedur pabean dan masuknya produk impor : penilaian,
klasifikasi,dokumentasi,dan peraturan mengenai kesehatan dan keamanan produk.
· Standar-standar: standar
produk, kemasan, pemberian label,dan penandaan.
· Pembatasan-pembatasan
tertentu: kuota, pengendalian nilai tukar, pembatasan impor, dan perizin
(lisensi).
· Biaya impor : pembatasan
kredit impor terhadap barang-barang impor, pajak khusus, dan pajak variabel.
· Aturan-aturan lain: batasan
ekspor yang bersifat suka rela sesuai persetujuan antara kedua Negara yang
berdagang untuk membatasi ekspor produk tertentu pada suatu tingkat tertentu.
C. Undang-undang
Amerika Serikat
Perusahaan
Amerika Serikat dan pegawai-pegawainya yang berkebangsaan Amerika Serikat yang
bekerja di luar negeri tetap tunduk kepada undang-undang Amerika Serikat.
Ø Undang-undang
yang Mempengaruhi perdagangan Luar Negeri
Tidak seperti
kebanyakan negara lain, Amerika Serikat, memiliki sikap liberal terhadap ekspor
dan impor. Pemerintah Amerika Serikat juga menerapkan pembatasan-pembatasan
terhadap harga transaksi luar negeri antar perusahaan melalui Internal
Revenue Service (IRS).
Ø Udang-undang
yang Menentang penggabungan Industri (Antitrust)
Secara lebih
khusus, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat harus memastikan apakah
undang-undang itu akan dilanggar dalam situsi-situasi berikut ini :
· Ketika sebuah perusahaan A.S
mengakuisisi perusahaan asing.
· Ketika sebuah perusahaan A.S
melibatkan diri dalam perusahaan patungan (joint venture) yang terkait dengan
perusahaan Amerika lain atau sebuah badan usaha asing.
· Ketika sebuah perusahaan A.S
mengadakan suatu persetujuan pemasaran dengan badan usaha asing.
Ø Foreign
Corrupt practices Act (FCPA)
Salah satu
tujuan undang-undang FCPA adalah untuk menentukan standar moral orang-orang
dari Amerika Serikat dalam berhadapan dengan negara-negara lain, juga untuk
menetapkan secara resmi bahwa MNC Amerika Serikat adalah instrumen-instrumen
kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Ø Undang-undang
Anti Boikot
Dari waktu ke
waktu, negara-negara mencoba untuk saling melakukan tekanan melalui program
boikot ekonomi. Kekayaan minyak negara-negara Arab membuat mereka memiliki
kekuatan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam suatu boikot. Pemerintah
Amerika Serikat menggunakan berbagai peraturan untuk mencegah
perusahaan-perusahaan terkena boikot Arab.
Ø Undang-undang
perlindungan Industri Domestik
Pemerintah
Amerika Serikat mengesahkan banyak undang-undang untuk melindungi industri
domestik. Walaupun kuota dapat menolong industri domestik, namun efeknya hanya
bersifat sementara saja. Dalam jangka panjang, industri domestik, harus dapat
berdiri sendiri.
Ø Undang-undang
untuk Mengurangi Kebocoran Pajak
Banyak undang-undang pemerintah yang
bertujuan untuk menghilangkan kebocoran-kebocoran pajak. Satu contoh yang
mencolok ialah peraturan melawan tax havens. Tax havens adalah
Negara-negara yang memberlakukan pajak istimewa kepada perusahaan-perusahaan
multinasional untuk menarik mereka masuk ke Negara tersebut. Tax havens
memungkinkan perusahaan yang bersangkutan memperoleh keuntungan yang lebih
besar di Negara-negara itu daripada di Negara asalnya. Doecet dan good
mengelompokkan empat jenis tax havens sebagai berikut:
1. Negara-negara yang tidak memberlakukan pajak
sama sekali, seperti bahama, Bermuda, dan pulau-pulau cayman.
2. Negara-negara yang memberlakukan tariff pajak
yang rendah, seperti british Virginia islands.
3. Negara-negara yang pendapatan pajaknya hanya
berasal dari sumber domestik dan membebaskan pajak pendapatan atas
sumber-sumber asing, seperti hong kong, Liberia, dan panama.
4. Negara-negara yang memberikan hak-hak
istimewa, yang pada umumnya mirip dengan tax havens namun hanya untuk
tujuan-tujuan yang terbatas.
Perusahaan menganggap bahwa tax havens merupakan cara yang
legal untuk menghemat pajak. Namun, tanggapan mereka terhadap tawaran Negara
itu semata-mata didasari oleh keuntungan pajak belaka.
Ø Tax
Treaties
Tax treaties atau
perjanjian pajak ialah perjanjian antar negara yang mencegah pajak ganda
terhadap pendapatan perusahaan atau individu. Tax treaties bertujuan untuk
menerapkan transaksi yang adil dengan individu-individu dan perusahaan-perusahaan
dari negara-negara lain, untuk mendorong aktivitas ekonomi yang saling
menguntungkan. Usaha-usaha
bisnis, khususnya MNC, memanfaatkan perjanjian pajak dengan berbagai cara untuk
mencari keuntungan yang paling besar. Contohnya adalah situasi-situasi berikut
ini:
· Tax treaty antara amerika serikat dengan
inggris menetapkan 15 persen pajak atas dividen.
· Tax treaty antara amerika serikat dengan
belanda menetapkan 5 persen pajak.
· Tax treaty antara belanda dengan inggris
menetapkan 5 persen pajak. Selain itu, dividen dari sumber-sumber luar
negerinya tidak dikenakan pajak di belanda.
Ø Dukungan
Pemerintah Amerika Serikat
Setiap Negara memberikan berbagai
dukungan perusahaannya untuk memperkuat daya saing perusahaan itu di pasar
internasional. Contohnya perusahaan milik Negara uni eropa mendapatkan banyak
dukungan pemerintah, seperti jaminan bank dan pinjaman modal kerja dengan biaya
rendah atau tanpa biaya, serta perlindungan dari harga yang melambung.
D. Hukum
Internasional (International Laws)
Berbagai hukum
internasional mengatur usaha bisnis lintas batas negara. Hukum internasional
ialah suatu bidang studi di dalam dan tentang bisnis itu sendiri. Mustahil untuk didiskusikan disini,
meskipun secara tak langsung, semua jenis hukum internasional terkait dengan
usaha bisnis.
Ø Perlindungan
Hak Milik
Hak milik
(property) disini berarti hak paten, merek dagang dan sejenisnya. Di Amerika
serikat, perusahaan melindungi hak milik mereka di bawah undang-undang Amerika Serikat.
Sebagai contoh, satu merek dagang dapat didaftarkan dengan resmi. Di luar
negeri, sebuah perusahaan multinasional dapat menghadapi risiko pembajakan.
Misalnya, jeans yang diproduksi di hong kong diberi merek calvin klein dan
dijual di eropa dengan harga setengah lebih murah dari harga biasa. Pembajakan
computer di Taiwan menimbulkan kemarahan perusahaan IBM.
Computer-komputer “compatible” IBM dijual secara luas di Taiwan oleh sejumlah
perusahaan kecil, yang memproduksi mesin-mesin tiruan dengan mencuri hak cipta
IBM. Patent Trade Mark Office Amerika serikat memperkirakan bahwa kerugian atas
hak milik intelektual bagi industry amerika serikat, dihitung berdasarkan
hilangnya kesempatan lisensi dan biaya pelaksanaan, sekurang-kurangnya mencapai
30 milyar dolar pada tahun 1998 saja. (lihat pender pemasaran internasional
9.5)
Beberapa konvensi internasional yang penting yang membahas tentang perlindungan
hak milik adalah:
International
bureau for the protection of industrial property. Biro ini didirikan oleh
konvensi paris, yang meliputi lebih 50 negara termasuk amerika serikat.
Baru-baru ini keanggotaannya meliputi 94 negara. Di bawah konvensi ini, sekali
suatu perusahaan terdaftar untuk suatu hak paten di suatu Negara, ia memiliki
prioritas mencari hak paten selama 12 bulan di semua Negara anggota kelompok
ini. Selain itu, konvensi ini menuntut setiap Negara anggota untuk memberikan
hak yang sama kepada bangsa-bangsa Negara anggota yang lain seperti yang
diberikannya pada bangsanya sendiri.
The inter
American convention. Kebanyakan Negara amerika latin dan amerika serikat adalah
anggota konvensi ini. Konvensi ini memberikan kepada anggotanya perlindungan
yang sama dengan konvensi paris untuk hak atas penemuan, paten, desain, dan
model.
Marid arrangement
for international registration of trademark. Forum ini memiliki 26 anggota di
eropa. Amerika serikat tidak termasuk anggota. Di bawah persetujuan atau
pendaftaran resmi yang dilakukan di salah satu Negara anggota, dengan
pembayaran ongkos yang diharuskan. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan
mencatatkan merek dagangnya di spanyol, yang merupakan salah satu Negara
anggota, pencatatan itu secara serentak diterima dan dicatat di ke-25 negara
anggota lainnya, setelah perusahaan itu memenuhi pembayaran yang sudah diatur
sebelumnya.
The trademark
registration treaty. Pada awal tahun 1970-an, 16 negara eropa menandatangani
sebuah konvensi untuk mendirikan satu kantor hak paten eropa. Di bawah konvensi
ini, kantor hak paten itu menentukan pengakuan atas Negara-negara anggota di
bawah satu undang-undang hak paten eropa. Kantor hak paten eropa itu mulai
beroperasi pada tahun 1978 di Munich, Jerman.
Perlindungan terhadap hak milik intelektual semakin membaik di beberapa Negara
yang memiliki permasalahan dalam tahun-tahun terakhir ini (khususnya Taiwan,
Indonesia, dan Cina). Hal ini terutama terjadi akibat tekanan amerika serikat
(lihat pendar pemasaran internasional 9.6). berikut ini adalah cara-cara
untuk mengawasi perlindungan hak milik intelektual:
•
Menemukan bagaimana Negara itu melindungi hak milik intelektual, jika ada.
• Mendaftarkan hak cipta dan merek
dagang perusahaan di Negara-negara tempat perusahaan melaksanakan kegiatan
bisnis.
• Menyebutkan dengan jelas prosedur pemecahan
perselisihan yang bisa muncul dalam kontrak-
kontrak.
• Memeriksa keikutsertaan pesaing yang bermasalah
dalam kontrak-kontrak berlisensi, khususnya di negara-negara yang perlindungan
hak milik intelektualnya masih lemah.
•
Mempertimbangkan untuk mendistribusikan hanya materi-materi lama untuk
perdagangan luar negeri, khususnya untuk negara-negara yang teknologinya belum
maju.
•
Membangun hubungan dan kerja sama dengan petugas/bea cukai dan polisi pelanggan
local.
• Menyewa seorang penyelidik swasta
untuk mengumpulkan bukti-bukti pembajakan dan bekerjasama dengan staf-staf
local.
Ø Konvensi
dan Fakta PBB
PBB telah membentuk sejumlah badan dan agen otonom
untuk mendorong kerja sama ekonomi dan kemakmuran dunia.
Word Health
Organization. WHO bekerja di bidang yang berkaitan dengan perbaikan kondisi
kesehatan. Badan ini bertujuan dengan hal-hal seperti standar obat,
pengendalian penyakit menular, system-sistem sarana kesehatan, dan program-program
terkait.
Internasional
civil aviation organization. ICAO mempromosikan perjalanan udara yang
efisien dan aman melalui pengaturan arus dan lalu lintas penerbangan, standar
kelayakan penerbangan, operasi lapangan terbang, dan komunikasi terkait.
Internasional
telecommunications union. ITU mengatur komunikasi international lewat
radio, telepon dan telegram. Sebagai contoh, ITU mengontrol dan
mengalokasikan gelombang radio dan memudahkan telegram antarnegara dan
komunikasi telepon.
Universal Postal Union.
UPU memudahkan komunikasi yang terkait dengan pos. sebagai contoh, badan ini
mengatur penyelesaian di antara Negara-negara mengenai pembagian pendapatan.
International labor organization.
ILO melindungi hak-hak tenaga kerja, memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja,
dan meningkatkan keefektifan organisasi-organisasi tenaga kerja.
Internasional Telecommunications Sattellite Consortium. INTELSAT bergerak di bidang yang
berkaitan dengan telekomunikasi. Sumbangan badan ini terutama berkaitan
dengan teknologi komunikasi satelit.
Internasional standarts organization.
ISO adalah salah satu badan khusus PBB yang secara khusus penting karena
administrasinya memikul tugas pemasaran secara langsung. ISO memperjuangkan
standardisasi produk-produk dan proses-proses yang berbeda. Tujuan utamanya
ialah untuk mendukung perdagangan dan bisnis seluruh dunia tanpa gangguan
masalah-masalah mengenai desain/corak/ ciri-ciri yang bermacam-macam di antara
bangsa-bangsa. Sebagai contoh, ISO memiliki 100 komite yang secara aktif ikut
serta dalam mengembangkan standar-standar internasional yang seragam diberbagai
bidang.
Ø Transisi
Metrik
Perbedaan dalam
standar ukuran termasuk di antara rintangan-rintangan perdagangan dan perkembangan
bisnis dunia. Perbedaan ini telah mengakibatkan perusahaan-perusahaan amerika
serikat kehilangan peluang pasar di banyak Negara. Inilah salah satu bidang
yang terlambat dicermati oleh kerja sama internasional. Secara tradisional,
industry dan pemerintah amerika serikat hampir tidak punya peranan dalam
mencari standar-standar umum yang meliputi seluruh dunia. Hal ini dapat
dihubungkan dengan kenyataan bahwa bisnis luar negeri perusahaan-perusahaan
amerika serikat proporsinya kecil.
Dalam undang-undang,
kongres menyebutkan alasan-alasan yang diyakini akan menguntungkan amerika
amerika serikat dengan adanya perubahan ke system metric sebagai berikut:
Perdangangan
dunia makin banyak menggunakan pengukuran dengan system metric.
Industry
amerika serikat sering kalah bersaing dalam mengadakan kesepakatan di
pasar-pasar internasional karena system ukurannya tidak standar, dan
kadang-kadang produknya dilarang masuk karena tidak menggunakan system metric.
Dalam undang-undang, kongres menyebutkan alasan-alasan yang diyakini akan
menguntungkan amerika serikat dengan adanya perubahan ke system metric sebagai
berikut:
Perdagangan
dunia makin banyak menggunakan pengukuran dengan system metric.
Industry
amerika serikat sering kalah bersaing dalam mengadakan kesepakatan di
pasar-pasar internasional karena system ukurannya tidak standar, dan
kadang-kadang produk-produknya dilarang masuk karena tidak menggunakan system
metric.
Kesederhanaan
yang inheren dari system pengukuran dan standardisasi metric dalam timbangan
dan ukuran telah menghasilkan penghematan biaya yang besar dalam
industri-industri tertentu yang telah berubah ke system itu.
Pengukuran
dengan system metric dapat memberikan keuntungan yang substansial bagi
pemerintah federal dan operasi-operasinya.
Ø Pedoman
PBB tentang Perlindungan Konsumen
Sesudah lebih
dari enam tahun, pada bulan april 1985 majelis umum pbb secara consensus
menyetujui sekumpulan pedoman tentang perlindungan konsumen. Pedoman itu
meliputi prinsip-prinsip dasar berikut ini:
• Jaminan keamanan fisik dan
perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya yang potensial terjadi karena
produk-produk konsumsi.
•
Perlindungan kepentingan ekonomi konsumen.
• Akses konsumen ke informasi penting untuk
menentukan pilihan sesuai keinginan dan kebutuhan mereka.
•
Tersedianya ganti rugi yang efektif bagi konsumen.
• Kebebasan untuk membentuk kelompok atau organisasi konsumen
dan kesempakatan organisasi seperti itu berkonsultasi dan mewakili
pandangan-pandangan mereka.
Ø Undang-undang
Regional
Undang-undang regional berlaku di suatu bidang tertentu dan
melibatkan sekelompok negara yang terkait bersama melalui suatu jenis kerja
sama ekonomi regional. Kelompok pasar dapat mengatur undang-undang yang dapat
diterapkan kepada MNC yang mengadakan bisnis di negara-negara anggota.
Persetujuan pasar yang paling progresif dilakukan oleh uni eropa. Uni eropa
telah memperdebatkan berbagai peraturan yang sangat mempengaruhi
perusahaan-perusahaan multinasional. Sebagai contoh, ada pertimbangan atas
suatu proposal yang tidak hanya akan memaksa kantor-kantor pusat MNC dengan
cabang-cabang yang berbasis di eropa untuk menyingkapkan operasi global mereka
kepada serikat-serikat pekerja tentang setiap keputusan utama yang mempengaruhi
para pekerja.
E. Arbitrase (Arbitration)
Meskipun telah melakukan upaya yang terbaik, namun para
pengusaha amerika serikat yang berusaha pada level iternasional dapat mengalami
kesulitan dari masa ke masa dengan orang, perusahaan dan/atau organisasi di
negara-negara asing. Konflik itu mungkin terjadi dengan pemerintah
setempat;perusahaan pribumi, baik dalam sector umum maupun dalam sector swasta;
atau dengan sebuah perusahaan multinasional milik suatu negara pihak ketiga. Kesulitan
itu mungkin timbul karena interpretasi yang berbeda-beda atas syarat-syarat
kontrak atau karena posisi yang berlawanan atas masalah ad hoc yang tidak
diantisipasi pada saat kontrak dibuat. Ada tiga cara bagi sebuah perusahaan
internasional untuk memecahkan konflik. Pertama, kedua pihak yang berselisih
itu setuju untuk menyelesaikan perbedaan di antara mereka. Kedua, salah satu
pihak memutuskan untuk menuntut pihak yang lain. Ketiga, pihak-pihak yang
berselisih setuju untuk membawa masalah mereka ke badan arbitrase. Dari ketiga
alternative di atas, yang pertama adalah yang terbaik, jika hal itu mungkin.
Namun, biasanya pihak-pihak yang berselisih tidak dapat diharapkan dengan
realistis memecahkan perbedaan di antara mereka.
Arbritase biasanya adalah sarana yang paling baik bagi
sebuah perusahaan multinasional untuk memecahkan konflik-konflik dalam
lingkungan luar negeri. Arbritase dapat didefinisikan sebagai suatu proses
penyelesaian sengketa dengan mengajukan masalah itu kepada suatu kelompok yang
tidak memihak, untuk meninjau berbagai segi dalam kasus itu untuk mengambil
suatu keputusan, yang dapat bersifat mengikat maupun tidak mengikat pihak-pihak
yang berselisih. Biasanya, kelompok yang berselisih ini mengambil jalan persetujuan
ad hoc untuk arbitase karena menjelang tahun 1966 belum ada otoritas
internasional yang berperan sebagai arbitrator antara seorang pemasar
internasional dan pihak negara setempat. Pada saat ini, Ada sejumlah badan yang
dapat dipakai sebagai arbitase.
1. International center for
settlement of investment disputes (ICSID) yang didirikan pada tahun 1966 oleh
konvensi bank dunia untuk memungkinkan para investor swasta memperoleh ganti
rugi dari suatu negara asing karena kesulitan-kesulitan yang timbul akibat
suatu perselisihan investasi. Konvensi ini menetapkan peraturan yang ketat
untuk arbitase yang sebagian dapat menjelaskan mengapa badan ini jarang
dipakai.
Konvensi ini menerangkan bahwa jika dua kelompok telah
mengizinkan arbitase di bawah perlindungan badan ini, tidak mungkin menariknya
secara sepihak; dan juga kelompok tidak dapat menolak untuk tunduk yurisdiksi
badan ini, walau demikian suatu ganjaran dapat dicantumkan yang mana akan
berakhir, mengikat dan dapat diterapkan tanpa lelitigasi, kepada semua bangsa
yang menjadi anggota konvensi itu.untuk memudahkan pelaksanaan ganjaran, setiap
negara anggota diwajibkan menunjuk suatu pengadilan domestic atau otoritas lain
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ganjaran yang dibuat.
2. Inter American commercial arbitration commission
bersedia menjadi arbitrator dalam perselisihan
antar usaha bisnis dari ke-21 negara
barat, termasuk amerika serikat.
3. International chamber of commerce (ICC) adalah
asosiasi kamar dagang seluruh dunia. Wadah ini telah mendirikan suatu
pengadilan arbitase yang memiliki seperangkat peraturan yang digunakan dalam
mengadakan cara-cara kerja arbitase.
4.
American Arbitration Association (AAA), pada dasarnya adalah suatu pengadilan
amerika serikat yang awalnya didirikan untuk mengadakan arbitase diantara
bisnis-bisnis di amerika serikat. Baru-baru ini, AAA memperluas jangkauan
aktivitasnya ke luar amerika serikat.
5.
Canadian-american commercial arbitration commission (CACAC) berperan sebagai
arbitrator bagi bisnis-bisnis amerika serikat dan kanada.
6.
London court of arbitration, memiliki yurisdiksi yang dibatasi untuk
kasus-kasus yang harus diadili secara hukum di inggris raya. Keputusan dari
pengadilan ini mengikat pihak-pihak yang berselisih secara hukum pada di bawah
undang-undang inggris.
Masih terdapat sejumlah badan dan organisasi aribitase lain
yang menangani perselisihan-perselisihan tentang investasi langsung luar negeri
salah satunya ialah international court of justice (ICJ). ICJ kadang-kadang
berfungsi sebagai world court, adalah satu badan pengadilan khusus dari PBB.
ICJ dapat diminta menjadi arbitase dalam perselisihan di antara badan-badan
yang berkuasa. Jadi, seandainya pemerintah amerika serikat memutuskan
mengangkat suatu masalah atas nama sebuah perusahaan amerika serikat yang
sedang mengalami konflik dengan pemerintah asing,perselisihan itu ditujukan
pada ICJ untuk suatu keputusan. Namun biasanya, pemerintah amerika serikat akan
mengikuti masalah itu hanya jika masalah itu menyangkut isu nasional. Karena
ICJ hanya berurusan dengan perselisihan antara negara, dan tidak antarpribadi
atau antarperusahaan, dan karena pemerintah akan melibatkan diri hanya jika
masalah itu menyangkut kepentingan negara, maka ICJ tidak digunakan secara luas
untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan investasi.
KESIMPULAN
Seorang pemasar internasional perlu mempelajari seksama
lingkungan politik suatu negara sebelum mengadakan perjanjian yang penting
dinegara tersebut. Situasi politik suatu negara dapat mempengaruhi berhasil
tidaknya suatu usaha bisnis.
Masalah-masalah
politik yang terkait dengan bisnis luar negeri terjadi terutama karena
kekuasaan politik, keinginan suatu negara memaksakan otoritasnya, dan konflik
politik-baik konflik yang yang bersifat internal seperti perang sipil maupun
persoalan-persoalan eksternal dengan negara lain. Masalah-masalah seperti itu
mengakibatkan suatu negara dapat ikut campur tangan secara politis dalam
kegiatan bisnis swasta, khususnya kegiatan bisnis asing. Campur tangan
pemerintah dapat berupa beberapa bentuk pengendalian sampai pada
pengambilalihan sepenuhnya atau ekspropriasi (expropriation), yaitu perampasan
resmi property asing oleh pemerintah negara setempat. Bentuk lain dari campur
tangan di antaranya adalah pengendalian pasar, pengendalian pajak, pengendalian
harga, dan pembatasan tenaga kerja. Dulu, campur tangan politik terutama
terjadi di negara-negara berkembang. Sekarang, bahkan negara-negara maju turut
mengendalikan perusahaan-perusahaan asing dengan berbagai cara.
Sebuah perusahaan
amerika serikat yang terlibat dalam pemasaran internasional harus tunduk tidak
hanya kepada undang-undang negara setempat di mana perusahaan ada. Di seluruh
dunia, negara-negara yang berbeda mengikuti undang-undang yang berbeda pula.
Seorang pemasar internasional harus mengenal secara khusus undang-undang negara
setempat mengenai persaingan, penetapan harga, perencanaan distribusi,
kecenderungan produk, hak paten, merek dagang, dan periklanan. Untuk memahami
sepenuhnya undang-undang suatu negara, suatu perusahaan perlu memahami filsafat
hukum negara itu. Beberapa perjanjian dan konvensi internasional menyangkut
perlindungan hak milik, seperti hak paten, merek dagang, model-model, dan
sebagainya, di negara-negara asing. Beberapa undang-undang internasional
memiliki ketetapan-ketetapan untuk mendorong kerja sama ekonomi sedunia dan
kemakmuran serta realisasi produk-produk internasional dan proses standardiasasi.
Seandainya suatu konflik hukum terjadi di antara kelompok-kelompok negara yang
berbeda, salah satu cara pemecahannya ialah melalui arbritase. Ada sejumlah
organisasi yang berfungsi sebagai arbitase perselisihan: International Center
For Settlement of Investment Disputes (ICSID); Inter-American Commercial
Arbitration Commission (IACAC); International Chamber of Commerce (ICC);
American Arbitration Association (AAA); Canadian-American Commercial
Arbitration Commission (CACAC); London Court of Arbitration (LCA).
DAFTAR PUSTAKA
Jain, Subhash
C.(2001).Manajemen Pemasaran Internasional.Jakarta:Penerbit Erlangga.