Rabu, 26 Maret 2014

Tugas 2 Pemasaran Internasional M1



PEMASARAN INTERNASIONAL
(Lingkungan Politik dan Lingkungan Hukum Global)

Nama-nama kelompok :
Ma’rifah                  C 201 11 051
Delvin Eunike wile C 201 11 052
Tiara Angraini         C 201 11 071
Atika Chairunnisa   C 201 11 081


FAKULTAS EKONOMI / MANAJEMEN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013 / 2014

BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan politik setiap negara adalah unik. Sebuah pasar asing yang tampaknya kaya, bukanlah jaminnan untuk dimasuki apabila lingkungan politiknya bercirikan ketidakstabilan dan ketidakpastian. Selain itu,lingkungan politik sebuah negara tidak selalu statis. Perubahan politik dan pergolakan mungkin saja terjadi sesudah pemasar internasional mengadakan suatu kontrak dan menjalankan bisnis. Revolusi di iran membuat perusahaan-perusahaan AS kehilangan 1 milyar dolar dan memberrikan suatu pelajaran bahwa situasi politik suatu negara harus dikaji secara terus. Stabilitas politik merupakan salah satu variabel penting bagi perusahaan-perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pasar ke luar negeri. Lingkungan politik yang tidak stabil membuat bisnis asing menghadapii risiko seperti kekerasan, pengambilalihan, pembatasan operasi, dan pembatasan atas pemulangan kembali modal kenegara asal (repatriasi) dan pembayaran keuntungan.
Lingkungan Hukum dalam kegiatannya yang bersifat global, perusahaan multinasional harus menguasai undang-undang berbagai negara yang sangat berbeda. di beberapa negara, hukum hanya memberikan petunjuk secara umum, dan interpretasinya diserahkan kepada pengadilan. di negara lain, undang-undang memberikan penjelasan yang serinci-ricinya. oleh karena itu, perusahaan asing harus hati-hati sampai pada hal  yang sekecil-kecilnya untuk memastikan bahwa dia telah sepenuhnya memenuhi hukum dan peraturan-peraturan setempat. 

BAB II
PEMBAHASAN
LINGKUNGAN POLITIK
 A.   Politik dan Pemasaran
      Keputusan pemasaran dalam konteks internasional sangat dipengaruhi oleh perspektif politik kedua negaara (negara sendiri dan negara lain). Sebagai contoh, keputusan pemerintah Amerika Serikat telah mempengaruhi industri mobil di negara tersebut. Aturan-aturan keras seperti standar efesien bahan bakar, telah menyulitkan inndustri dalam beberapa hal. 
     Pemerintah berbagai negara di dunia membantu industri dalam negerinya dengan memperkuat daya saing mereka melalui kebijakan fiskal dan moneter yang beraneka ragam. Dukungan pilitik demikian dapat memainkan peranan penting dalam mencari pasar luar negeri. Tanpa bantuan seperti ini, suatu industri mungkin akan menghadapi situasi yang sulit. Politik dapat mempengaruhi pemasaran internasional dengan berbagai cara. Secara konseptual perusahaan multinasional dipengaruhi oleh politik dalam tiga hal berikut:
·      Pola kepemilikan dalam perusahaan induk atau cabang
·     Arah dan sifat pertumguhan perusahaan cabang, dan
·     Arus barang, teknologi, dan keahlian manajerial dalam perusahaan-perusahaan itu.

B.   Sumber-Sumber Masalah Politik
Sumber-sumber masalah politik yang dihadapi perusahaan di negara-negara asing. Pengaruh politik terhadap bisnis terutama berasal dari kedaulatan politik dan konflik politik.
  1.         Kedaulatan Politik
Kedaulatan politik (political sovereignty) mengacu pada hasrat suatu negara untuk menunjukkan kekuasaannya atas bisnis asing dengan berbagai sanksi. Sanksi-sanksi tersebut bersifat tetap dan evolusioner, sehingga dapat diperkirakan. Sebuah contoh ialah peningkatan pajak atas usaha-usaha luar negeri. Banyak negara yang kurang berkembang membatasi bisnis asing untuk melindungi kebebasannya (dominasi ekonomi sering dianggap sebaggai awal kekalahan politik). Negara-negara ini berhati-hati dengan kebebasan politik mereka dan ingin melindunginya dengan segala hal, walaupun perekonomiannya berjalan lambat dan tanpa bantuan MNC. Jadi, masalah kedaulatan politik terutama berkaitan dengan negara-negara yang sedang berkembang.
Negara-negara industri, yang kedaulatan poliitiknya terjamin dalam jangka waktu yang lama, menuntut suatu kebijakan ekonomi yang lebih terbuka terhadap relita-realita perekonomian dunia sekarang ini. Sekarang ini, pemerintah diharapkan secara bersama-sama menekan angka pengangguran, membatasi inflasi, meredistribusi pendapatan, membangun daerah-daerah terbelakang, mengingatkan pelayanan kesehatan, dan tidaak merusak lingkungan. Singkatnya, multinasionalisme bisnis dapat diterima secara politis dan diinginkan secara ekonomis di antara negara-negara maju.
     2.       Konflik Politik
Konflik politik (political conflict) dapat bersifat tidak tetap, revolusioner, dan /atau terputus-putus; serta pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai kerusuhan, perang dalam negeri, dan persongkongkolan. Kerusuhan (turnmoil) ialah pergolakan seketika dalam skala yang sangat besar melawan rezim yang sedang berkuasa (misalnya, massa fundamentalis Isalam yang memprotes Shah Iran). Perang saudara (internal war)  berarti kekerasan yang terorganisasi dalam skala besar melawan pemerintah, seperti perang gerilnya (sebagai contoh, aksi-aksi Vietnam di Kamboja). Persekongkolan  (conspiracy) adalah suatu aksi dan seketika dalam bentuk kekerasan melawan pihak yang berkuasa (sebagai contoh, pembunuhan atas diri Presiden Mesir, Anwar Sadat).
Konflik poolitik dapat mempengaruhi bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaruh langsung (direct effects)  ialah bentuk kekerasan terhadap perusahaan-peusahaan seperti penculikan para eksekutif, penghacuran harta benda perusahaan, dan tidak akan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Pengaruh tak langsung (indirect effect) terjadi karena perubahan dalam kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, konflik politik menyebabkan beberapa perubahan dalam perspektif ekonomi pemerintah.
C.   Campur Tangan Politik
Campur tangan politik (political intervention) dapat diartikan sebagai suatu kebijakan pemerintah negara setempat negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi, kebijakan, dan strategi perusahaan asing. Campur tangan tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari beberapa usaha pengendalian sampai pengambilalihan secara lengkap, atau menganeksasi perusahaan asing tersebut.
  1.  Pengambilalihan (expropriation) adalah yang paling meresap (pervasive), sebagaimana didefinisikan oleh Eitmen dan Stonehil : penyitaan harta benda negara asing secara resmi oleh negara setempat bertujuan untuk menggunakan harta benda itu demi kepentingan umum.
   2.   Domestikasi (domestacion), yang dapat dianggap sebagai pengambilalihan perlahan-lahan (creeping expropriation), adalah sebuah proses mengenakan kontrol dan pembatasan terhadap perusahaan asing secara bertahap sehingga mengurangi kontrol pemiliknya sendiri. Domestik meliputi beberapa aspek, yaitu:
  • Pengalihan secara bertahap dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan nasional
  • Promosi atas sejumlah besar warga negara setempat untuk menduduki tingkat  manajemen yang lebih tinggi
  •  Kekuasaan pengambilan keputusan yang lebih besar bagi kepentingan negara                 setempat
  • Lebih banyak produk yang diproduksi secara lokal daripada yang diimpor untuk dirakit di dalam negeri
  •  Peraturan-peraturan ekspor yang spesifik dirancang untuk mendorong partisipasi dalam pasar-pasar dunia
3.  Bentuk Lain Campur Tangan Pemerintah Bentuk-bentuk lain campur tangan yang akan dibahas berikut ini :                         
        Pengawasan Nilai Tukar  Negara-negara yang mengalami kesulitan neraca perdagangannya seringkali melakukan pembatasan terhadap penggunaan mata uang asing secara bebas.
·         Pengendalian pasar Pemerintah suatu negara kadang-kadang melakukan kontrol untuk mencegah masuknya perusahaan-perusahaan asing dalam persaingan di pasar tertentu.
·         Pengendalian pajak Pemerintah dapat menetapkan pajak yang berlebihan dan tidak konvensional terhadap perusahaan asing.
·            Pengendalian pajak Pemerintah dapat menetapkan pajak yang berlebihan dan tidak konvesional terhadap perusahaan asing.
·            Pengendalian Harga Negara-negara sering melaksanakan pengendalian harga pada masa ekonomi sulit demi kepentingan umum.
·            Pembatasan Tenaga Kerja Di banyak negara, serikat pekerja sangat kuat dan memiliki pengaruh politik.  yang besar.
D.   Perspektif Politik
Perspektif politik suatu bangsa dapat diteliti dengan menggunakan faktor-faktor berikut ini :
  •  Model pemerintah
  • Stabilitaas pemerintah
  • Mutu manajemen perekonomian negara setempat
  • Perubahan dalam kebijakan pemerintah
  • Sikap negara setempat terhadap investasai asing
  • Hubungan negara setempat dengan negara-negara di dunia
  • Hubungan negara setempat dengan negara induk perusahaan
  • Sikap terhadap penugasan personil asing
  • Luasnya pengaruh sektor-anti-swasta atau pengaruh industri yang dikendalikan negara
  • Kewajaran dan kejujuran prosedur administrasi antara pemerintah dan rakyat
1.  Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan dalam empat kategori :
Pemerintah demokrasi dibentuk melalui pemilihan umum yang teratur dan memiliki sistem multi partai.
Pemerintah komunis dengan keras mengatur semua aktivitas bisnis melalui kendali pemerintahan yang sempurna.
Pemerintah dikator adalah rezim yang otoriter. Pemerintah ini di jalankan oleh para diktator militer seperti yang ada di Nigeria, atau oleh diktator sipil seperti yang ada di Korea Selatan
Pemerintah monarki mengacu pada pemerintah yang memperoleh kekuasaan melalui warisan.
2.  Stabilitas Pemerintahan
Di banyak negara, sering terjadi perubahan pemerintahan. Dalam situasi demikian, suatu bisnis asing dapat mengalami perubahan pemerintah pada saat pemerintah tersebut siap untuk melaksankan suatu persetujuan. Dengan kata lain, persetujuan yang telah dicapai dengan pemerintah terdahulu bisa jadi berbeda dengan kebijjakan pemerintah yang sedang berkuasa. Perubahan tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan persetujuan, karena pemerintah tersebut bisa saja menerima atau menolak komitmen yang dibuat oleh pendahulunya.
Oleh karena itu, sebelum mengadakan persetujuan para pemasar internasional perlu melihat apakah pemerintah yang sedang berkuasa akan tetap ,elaksanakan persetujuan yang dibuat sebelumnya. Dalam situasi lain, gejala-gejala berikut ini menunjukkan ketidakstabilann suatu pemerintahan :
      ·         Keresahan masyarakat (demonstrasi, kerusuhan atau bentuk-bentuk demonstrasi  lain akibat tekanan sosial)
      ·         Krisis pemerintahan (kekuatan-kekuatan oposisi yang mencoba unntuk menjatuhkan pemerintah)
     ·         Perang saudara atau serbuan militer dari negara tetangga
    ·         Perang gerilya
    ·         Pembunuhan yang berlatar belakang politik
    ·         Kudeta
·         Pergantian pimpinan tertinggi pemerintahan yang tidak teratur
Tujuan yang meliputi gejala-gejala tersebut dapat membuktikan stabilitas atau instabilitas suatu pemerintahan.
3.  Manajemen Ekonomi Pemerintahan
Faktor lain yang harus diperhatikan ialah kualitas manajemen ekonomi pemerintahan setempat. Suatu negara yang menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang logis, baik itu kebijakan akonomi bebas maupun kebijakan sosialis, akan, dengan asumsi hal-hal lain tetap, memperlihatkan suatu lingkungan yang lebih menguntungkan dibanding suatu negara yang diperintah olrh emosi politik dan prektik-praktik kasar. Lingkungan ekonomi suatu negara hendaknya dikaji dalam konteks politis dengan mengacu pada hal-hal berikut ini:
   ·      Kemampuan pemerintah untuk mengatasi utang luar negeri dan utang dalam negeri.
   ·      Usaha Negara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata dan stabil.
   ·      Kemampuan pemerintah untuk menghasilkan sejumlah devisa yang memadai.
   ·      Sifat berbagai sarana moneter dan fiskal yang dapat digunakan untuk mengendalikan  perekonomian.
      ·         Kualitas perencanaan kebijakan ekonomi jangka panjang dari pelaksanaannya.
4.  Perubahan kebijakan pemerintah
MNC sangat tidak menginginkan terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang terlalu sering. Perubahan kebijakan bahkan mungkin dilakukan tanpa pergantian pemerintah.
5.  Sikap Terhadap Investasi Asing
Banyak Negara curiga terhadap masuknya investasi asing. Hal ini terjadi baik dinegara maju maupun dinegara berkembang.
6.  Sikap Mental Internasional Pemerintah
Negara-negara yang memelihara hubungan politik yang bersahabat dengan Negara-nagara  lain di seluruh dunia dan menghormati undang-undang dari tata internasional menunjukkan kematangan politik.
7.  Hubungan dengan Pemerintah Perusahaan Induk
Dalam teorinya , MNC tidak memiliki hubungan dengan politik. Namun sebuah perusahaan yang lahir di Amerika Serikat akan terus dikenal sebagai perusahaan Amerika serukat, sekalipun sebagian besar pendapatan dan laba usaha perusahaan itu dihasilkan di luar Amerika Serikat.
8.  Sikap Terhadap Manajer Asing
Suatu perusahaan yang menanamkan modal dinegara asing perlu memastikan bahwa bisnisnya di sana akan ditangani dengan efektif. Diantara semua faktor, faktor yang paling menentukan keberhasilan usaha luar negeri adalah penunjukan orang-orang yang berpengalaman pada posisi kunci. 
9.  Pengaruh Sektor-Anti-Swasta
Suatu perkembangan menarik pada periode sesudah Perang Dunia II ialah keterlibatan pemerinth yang lebih besar dalam masalah-masalah sosial ekonomi yang sebelumnya terabaikan.
10.  Prosedur Administratif
Setiap Negara memiliki skema administratif yang unik. Skema tersebut muncul dari faktor-faktor seperti pengalaman, budaya, sitem ganjaran dan hukuman, para administrator yang berkualitas, dan gaya kepemimpinan.
11.  Kedekatan Pemerintah kepada Rakyat
Kadang-kadang sulit memastikan apakah rakyat dn pemerintah dalam suatu Negara memiliki hubungan yang harmonis.
12.  Model-model Politik
Model politik internasional Negara sentris (state-centric international politics model) berasumsi bahwa pemerintah suatu Negara bertujuan mencari kekuasaan dan status dalam hubungan dengan Negara lain, tujuan kompetisi dan desentralisasi sistem politik internasional pemerintah tersebut menggunakan semua sumber daya politik internalnya untuk mencapai tujuan-tujuan internasional.
“Model politik nasional pluralistik (pluralistic national politics model) mengasumsikan bahwa pemerintah suatu Negara cepat tanggap terhadap pertentangan kepentingan-kepentingan yang berbeda.
Model perilaku politik organisasional birokratis (bureaucratic organizational politics behavior model)” mengasumsikan bahwa tindakan pemerintah suatu Negara adalah akibat dari proses organisasional dalam birokrasi pemerintah.
“Model politik transnasional (transnational politics model)”menekankan pada meningkatnya peran penting yang dimainkan dalam politik dunia oleh organisasi-organisasi selain organisasi-organisasi pemerintah nasional.
E.   Penaksiran Risiko Politis (political Risk Assessment/PRA)
Penaksiran risiko politis penting karena ketiga alasan berikut :
  •          Untuk mengidentifikasi Negara-negara yang mungkin berakhir seperti Iran pada  hari      esok.
  •           Mengidentifikasi Negara-negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis.
  •           Memberikan sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi Negara-negara yang berisiko secara politis, tetapi tidak begitu berisiko jika secara otomatis disingkirkan.
1. Metode penaksiran risiko politik
Badan-badan usaha menggunakan beberapa metode untuk menganalisis risiko politik. Pendekatan yang banyak dipakai sekarang ini adalah pendekatan kualitatif yang dinamakan “Grand tour,Old Hand,Teknik Delphi dan metode-metode kuantitatif”.
Grand Tour  Dalam pendekatan ini, seseorang eksekutif atau satu tim eksekutif mengunjungi Negara yang sedang dipertimbangkan sebagai tempat penanaman modal.
Old Hand pendekatan ini mengandakan nasihat/saran seorang konsultan independen atau seorang yang dipandang ahli.
Teknik Delphi teknik ini dilakukan dengan cara meminta sekelompok ahli untuk berbagi opini secara bebas mengenai suatu masalah tertentu,dalam suatu bentuk yang dapat dinilai untuk menghasilkan sebuah distribusi opini statistik
Metode kuantitatif di samping metode kualitatif, banyak perusahaan menggunakan metode kuantitatif untuk mempertimbangkan risiko politis.
2. Model penaksiran risiko politis
Kesedaran mengenai pentingnya penaksiran risiko pilitis dimulai dengan kejatuhan shah Iran yang tidak terduga dan penggulingan pemerintah yang tampaknya kuat di Nikaraguna dan korea selatan. Konsultan risiko politis yang paling terkenal saat ini ialah “Economist intelligence Unit (EIU), cabang New York yang merupakan anak perusahaan The Economist Group, London; international Country Risk Guide (ICRG); dan BERI S.A.
F. Tanggapan Strategis
Bila suatu perusahaan rentan terhadap risiko politik atau menjadi korban secara politik, perusahaan itu harus melakukan sesuatu untuk menyelamatkan posisinya. Walapun hanya sedikit perusahaan yang dapat mencegah kekacauan atau ketidakstabilan politik dinegara setempat, suatu perusahaan dapat melakukan beberapa upaya untuk mencegah pengambilan atau untuk memperkuat posisinya.
1. Pilihan Strategis
Pada hakikatnya, sebuah perusahaan memiliki tiga pilihan strategis yang dapat dilakukan untuk menanggapi kesulitan-kesulitan politik dinegara setempat. Tanggapan tersebut ialah beradaptasi, menarik diri, atau bertindak kontraaktif.
2. Kekuatan posisi penawaran MNC
Kekuatan posisi penawaran MNC terletak pada faktor-faktor seperti teknologi, skala ekonomis, dan diferensiasi produk. Perusahaan berteknologi tinggi sangat dibutuhkan oleh Negara setempat karena memiliki keunggulan komparatif yang tidak dapat diperoleh di tempat lain, sehingga perusahaan tersebut berada dalam posisi yang berpengaruh.
3. Kekuatan Tawar-Menawar Negara Setempat
Kekuatan posisi penawaran Negara setempat terutama tergantung pada dua faktor
 pengendalian atas jalan masuk ke pasar dan kemampuan untuk memberikan berbagai insentif.
4. Tanggapan dari Perusahaan Asing
Tanggapan sebuah perusahaan asing atas campuran tangan pemerintah Negara setempat seyogyanya tergantung pada posisi penawaran kedua belah pihak. Bradley merekomendasikan strategi-strategi berikut ini untuk meningkatkan investasi internasional:
         ·         Mengusahakan join venture dengan kelompok-kelompok swasta setempat
      ·         Memusatkan penyelidikan kepemilikan,pengembangan produk, dan teknologi   proses produksi di Negara asal.
      ·         Memastikan bahwa setiap investasi yang baru secara ekonomis tergantung pada perusahaan induk di Negara asal. (misalnya, menjadikan perusahaan induk sebagai satu-satunya pemasok bahan baku).
     ·         Menghindari penggunaan merek lokal atau hanya menggunakan sebuah merek dagang yang dipakai secara global.
       ·         Menerapkan strategi yang sederhana dan multi-pabrik, dengan sejumlah investasi di Negara-negara yang berbeda.

LINGKUNGAN HUKUM
A.   Perspektif Hukum internasional
      Ø  Common Law versus code Law
Secara filosofis, dapat dibedakan dua tipe sistem hukum : common law dan code law. Common law didasarkan pada patokan-patokan dan praktik-pratik masa lalu dan diintepretasikan di masa sesudahnya. Common law pertama kali dikembangkan di Inggris, dan diikuti oleh kebanyakan Negara yang pernah menjadi bagian dari kerajaan Inggris. Code law didasarkan pada peraturan-peraturan yang dirinci untuk setiap peristiwa. Code law dikembangkan oleh orang-orang Romawi dan dipraktikan secara popular oleh sejumlah Negara didunia.
      Ø  Yurisdiksi Common Law
Tidak ada badan internasional yang membuat peraturan-peraturan untuk mengawasi pelaksanaannya oleh pihak-pihak yang terlibat. Jadi, sebuah perusahaan bisnis yang masuk ke suatu Negara tertentu harus menaati kedua common law baik dari Negara asal perusahaan tersebut maupun dari Negara setempat. Masalah besar terjadi bila undang-undang dari beberapa Negara harus ditaati dan setiap common law tersebut mempunyai nilai-nilai yang berbeda.
B.   Undang-undang Negara Setempat
Setiap Negara menggunakan undang-undang untuk mengendalikan bisnis asing dalam perekonomian mereka. Beberapa undang-undang bersifat diskriminatif terhadap barang-barang dan bisnis asing. Undang-undang terkadang dirancang untuk memberikan kemungkinan pembalasan atas perlakuan Negara lain terhadap usahanya di Negara tersebut.
     Ø  Tarif
Tarif ialah pajak yang dikenakan pemerintah atas ekspor dan impor.
     Ø  Undang-undang “Antidumping”
Dumping adalah sebuah strategi penetapan harga jual suatu produk.
   Ø  Lisensi Ekspor/impor
Eksportir dan importer mendapatkan surat izin (lisensi) sebelum memasuki perdagangan lintas batas Negara.
  Ø  Peraturan Penanaman Modal Asing
Salah satu tujuan utama undang-undang dan peraturan-peraturan penanaman modal asing ialah untuk membatasi pengaruh perusahaan multinasional (multinational Corporation,MNC)dan untuk memperoleh sebuah pola investasi asing yang paling efektif dalam mewujudkan tujuan ekonomi Negara setempat.
  Ø  Insentif Legal
Insentif investasi (investment incentives) yang dilakukan untuk menarik investasi asing merupakan suatu bagian penting dari kebijakan pemerintah di kebanyakan Negara berkembang.
Ø  Undang-undang Pembatasan Perdagangan
Beberapa jenis  hambatan nontariff adalah sebagai berikut :
      ·         Keterlibatan pemerintah dalam perdagangan : subsidi, countervailing duties, usaha pengadaan untuk kepentingan pemerintah dan perdagangan Negara
      ·    Prosedur pabean dan masuknya produk impor : penilaian, klasifikasi,dokumentasi,dan peraturan mengenai kesehatan dan keamanan produk.
      ·         Standar-standar: standar produk, kemasan, pemberian label,dan penandaan.
    ·         Pembatasan-pembatasan tertentu: kuota, pengendalian nilai tukar, pembatasan impor, dan perizin (lisensi).
    ·         Biaya impor : pembatasan kredit impor terhadap barang-barang impor, pajak khusus, dan pajak variabel.
    ·         Aturan-aturan lain: batasan ekspor yang bersifat suka rela sesuai persetujuan antara kedua Negara yang berdagang untuk membatasi ekspor produk tertentu pada suatu tingkat tertentu.
C.   Undang-undang Amerika Serikat
Perusahaan Amerika Serikat dan pegawai-pegawainya yang berkebangsaan Amerika Serikat yang bekerja di luar negeri tetap tunduk kepada undang-undang Amerika Serikat.
Ø  Undang-undang yang Mempengaruhi perdagangan Luar Negeri
Tidak seperti kebanyakan negara lain, Amerika Serikat, memiliki sikap liberal terhadap ekspor dan impor. Pemerintah Amerika Serikat juga menerapkan pembatasan-pembatasan terhadap harga transaksi luar negeri antar perusahaan melalui Internal Revenue Service (IRS).
Ø  Udang-undang yang Menentang penggabungan Industri (Antitrust)
Secara lebih khusus, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat harus memastikan apakah undang-undang itu akan dilanggar dalam situsi-situasi berikut ini :
      ·         Ketika sebuah perusahaan A.S mengakuisisi perusahaan asing.
    ·         Ketika sebuah perusahaan A.S melibatkan diri dalam perusahaan patungan (joint venture) yang terkait dengan perusahaan Amerika lain atau sebuah badan usaha asing.
     ·         Ketika sebuah perusahaan A.S mengadakan suatu persetujuan pemasaran dengan badan usaha asing.
Ø  Foreign Corrupt practices Act (FCPA)
Salah satu tujuan undang-undang FCPA adalah untuk menentukan standar moral orang-orang dari Amerika Serikat dalam berhadapan dengan negara-negara lain, juga untuk menetapkan secara resmi bahwa MNC Amerika Serikat adalah instrumen-instrumen kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Ø  Undang-undang Anti Boikot
Dari waktu ke waktu, negara-negara mencoba untuk saling melakukan tekanan melalui program boikot ekonomi. Kekayaan minyak negara-negara Arab membuat mereka memiliki kekuatan ekonomi yang harus diperhitungkan dalam suatu boikot. Pemerintah Amerika Serikat menggunakan berbagai peraturan untuk mencegah perusahaan-perusahaan terkena boikot Arab.
Ø  Undang-undang perlindungan Industri Domestik
Pemerintah Amerika Serikat mengesahkan banyak undang-undang untuk melindungi industri domestik. Walaupun kuota dapat menolong industri domestik, namun efeknya hanya bersifat sementara saja. Dalam jangka panjang, industri domestik, harus dapat berdiri sendiri.
Ø  Undang-undang untuk Mengurangi Kebocoran Pajak
 Banyak undang-undang pemerintah yang bertujuan untuk menghilangkan kebocoran-kebocoran pajak. Satu contoh yang mencolok ialah peraturan melawan tax havens.  Tax havens adalah Negara-negara yang memberlakukan pajak istimewa kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk menarik mereka masuk ke Negara tersebut. Tax havens memungkinkan perusahaan yang bersangkutan memperoleh keuntungan yang lebih besar di Negara-negara itu daripada di Negara asalnya. Doecet dan good mengelompokkan empat jenis tax havens sebagai berikut:
   1.      Negara-negara yang tidak memberlakukan pajak sama sekali, seperti bahama, Bermuda, dan pulau-pulau cayman.
     2.      Negara-negara yang memberlakukan tariff pajak yang rendah, seperti british Virginia islands.
    3.      Negara-negara yang pendapatan pajaknya hanya berasal dari sumber domestik dan membebaskan pajak pendapatan atas sumber-sumber asing, seperti hong kong, Liberia, dan panama.
   4.      Negara-negara yang memberikan hak-hak istimewa, yang pada umumnya mirip dengan tax havens namun hanya untuk tujuan-tujuan yang terbatas.
Perusahaan menganggap bahwa tax havens merupakan cara yang legal untuk menghemat pajak. Namun, tanggapan mereka terhadap tawaran Negara itu semata-mata didasari oleh keuntungan pajak belaka.
Ø  Tax Treaties
Tax treaties atau perjanjian pajak ialah perjanjian antar negara yang mencegah pajak ganda terhadap pendapatan perusahaan atau individu. Tax treaties bertujuan untuk menerapkan transaksi yang adil dengan individu-individu dan perusahaan-perusahaan dari negara-negara lain, untuk mendorong aktivitas ekonomi yang saling menguntungkan. Usaha-usaha bisnis, khususnya MNC, memanfaatkan perjanjian pajak dengan berbagai cara untuk mencari keuntungan yang paling besar. Contohnya adalah situasi-situasi berikut ini:
   ·      Tax treaty antara amerika serikat dengan inggris menetapkan 15 persen pajak atas dividen.
   ·      Tax treaty antara amerika serikat dengan belanda menetapkan 5 persen pajak.
  ·      Tax treaty antara belanda dengan inggris menetapkan 5 persen pajak. Selain itu, dividen dari sumber-sumber luar negerinya tidak dikenakan pajak di belanda.
Ø  Dukungan Pemerintah Amerika Serikat
Setiap Negara memberikan berbagai dukungan perusahaannya untuk memperkuat daya saing perusahaan itu di pasar internasional. Contohnya perusahaan milik Negara uni eropa mendapatkan banyak dukungan pemerintah, seperti jaminan bank dan pinjaman modal kerja dengan biaya rendah atau tanpa biaya, serta perlindungan dari harga yang melambung. 

D.   Hukum Internasional (International Laws)
Berbagai hukum internasional mengatur usaha bisnis lintas batas negara. Hukum internasional ialah suatu bidang studi di dalam dan tentang bisnis itu sendiri. Mustahil untuk didiskusikan disini, meskipun secara tak langsung, semua jenis hukum internasional terkait dengan usaha bisnis.
Ø  Perlindungan Hak Milik
Hak milik (property) disini berarti hak paten, merek dagang dan sejenisnya. Di Amerika serikat, perusahaan melindungi hak milik mereka di bawah undang-undang Amerika Serikat. Sebagai contoh, satu merek dagang dapat didaftarkan dengan resmi. Di luar negeri, sebuah perusahaan multinasional dapat menghadapi risiko pembajakan. Misalnya, jeans yang diproduksi di hong kong diberi merek calvin klein dan dijual di eropa dengan harga setengah lebih murah dari harga biasa. Pembajakan computer di Taiwan menimbulkan kemarahan  perusahaan IBM. Computer-komputer “compatible” IBM dijual secara luas di Taiwan oleh sejumlah perusahaan kecil, yang memproduksi mesin-mesin tiruan dengan mencuri hak cipta IBM. Patent Trade Mark Office Amerika serikat memperkirakan bahwa kerugian atas hak milik intelektual bagi industry amerika serikat, dihitung berdasarkan hilangnya kesempatan lisensi dan biaya pelaksanaan, sekurang-kurangnya mencapai 30 milyar dolar pada tahun 1998 saja. (lihat pender pemasaran internasional 9.5)
        Beberapa konvensi internasional yang penting yang membahas tentang perlindungan hak milik adalah:
International bureau for the protection of industrial property. Biro ini didirikan oleh konvensi paris, yang meliputi lebih 50 negara termasuk amerika serikat. Baru-baru ini keanggotaannya meliputi 94 negara. Di bawah konvensi ini, sekali suatu perusahaan terdaftar untuk suatu hak paten di suatu Negara, ia memiliki prioritas mencari hak paten selama 12 bulan di semua Negara anggota kelompok ini. Selain itu, konvensi ini menuntut setiap Negara anggota untuk memberikan hak yang sama kepada bangsa-bangsa Negara anggota yang lain seperti yang diberikannya pada bangsanya sendiri.
The inter American convention. Kebanyakan Negara amerika latin dan amerika serikat adalah anggota konvensi ini. Konvensi ini memberikan kepada anggotanya perlindungan yang sama dengan konvensi paris untuk hak atas penemuan, paten, desain, dan model.
Marid arrangement for international registration of trademark. Forum ini memiliki 26 anggota di eropa. Amerika serikat tidak termasuk anggota. Di bawah persetujuan atau pendaftaran resmi yang dilakukan di salah satu Negara anggota, dengan pembayaran ongkos yang diharuskan. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan mencatatkan merek dagangnya di spanyol, yang merupakan salah satu Negara anggota, pencatatan itu secara serentak diterima dan dicatat di ke-25 negara anggota lainnya, setelah perusahaan itu memenuhi pembayaran yang sudah diatur sebelumnya.
The trademark registration treaty. Pada awal tahun 1970-an, 16 negara eropa menandatangani sebuah konvensi untuk mendirikan satu kantor hak paten eropa. Di bawah konvensi ini, kantor hak paten itu menentukan pengakuan atas Negara-negara anggota di bawah satu undang-undang hak paten eropa. Kantor hak paten eropa itu mulai beroperasi pada tahun 1978 di Munich, Jerman.
        Perlindungan terhadap hak milik intelektual semakin membaik di beberapa Negara yang memiliki permasalahan dalam tahun-tahun terakhir ini (khususnya Taiwan, Indonesia, dan Cina). Hal ini terutama terjadi akibat tekanan amerika serikat (lihat pendar pemasaran internasional  9.6). berikut ini adalah cara-cara untuk mengawasi perlindungan hak milik intelektual:
•      Menemukan bagaimana Negara itu melindungi hak milik intelektual, jika ada.
       •        Mendaftarkan hak cipta dan merek dagang perusahaan di Negara-negara tempat perusahaan melaksanakan kegiatan bisnis.
        •     Menyebutkan dengan jelas prosedur pemecahan perselisihan yang bisa muncul dalam kontrak-   kontrak.
        •      Memeriksa keikutsertaan pesaing yang bermasalah dalam kontrak-kontrak berlisensi, khususnya di negara-negara yang perlindungan hak milik intelektualnya masih lemah.
     •   Mempertimbangkan untuk mendistribusikan hanya materi-materi lama untuk perdagangan luar negeri, khususnya untuk negara-negara yang teknologinya belum maju.
•  Membangun hubungan dan kerja sama dengan petugas/bea cukai dan polisi pelanggan local.
      •        Menyewa seorang penyelidik swasta untuk mengumpulkan bukti-bukti pembajakan dan bekerjasama dengan staf-staf local.
Ø  Konvensi dan Fakta PBB
 PBB telah membentuk sejumlah badan dan agen otonom untuk mendorong kerja sama ekonomi dan kemakmuran dunia.
        Word Health Organization. WHO bekerja di bidang yang berkaitan dengan perbaikan kondisi kesehatan. Badan ini bertujuan dengan hal-hal seperti standar obat, pengendalian penyakit menular, system-sistem sarana kesehatan, dan program-program terkait.
        Internasional civil aviation organization. ICAO mempromosikan perjalanan udara yang efisien dan aman melalui pengaturan arus dan lalu lintas penerbangan, standar kelayakan penerbangan, operasi lapangan terbang, dan komunikasi terkait.
        Internasional telecommunications union. ITU mengatur komunikasi international lewat radio, telepon dan telegram. Sebagai  contoh, ITU mengontrol dan mengalokasikan gelombang radio dan memudahkan telegram antarnegara dan komunikasi telepon.
        Universal Postal Union. UPU memudahkan komunikasi yang terkait dengan pos. sebagai contoh, badan ini mengatur penyelesaian di antara Negara-negara mengenai pembagian pendapatan.
        International labor organization. ILO melindungi hak-hak tenaga kerja, memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja, dan meningkatkan keefektifan organisasi-organisasi tenaga kerja.
        Internasional Telecommunications Sattellite Consortium. INTELSAT bergerak di bidang yang berkaitan  dengan telekomunikasi. Sumbangan badan ini terutama berkaitan dengan teknologi komunikasi satelit.
        Internasional standarts organization. ISO adalah salah satu badan khusus PBB yang secara khusus penting karena administrasinya memikul tugas pemasaran secara langsung. ISO memperjuangkan standardisasi produk-produk dan proses-proses yang berbeda. Tujuan utamanya ialah untuk mendukung perdagangan dan bisnis seluruh dunia tanpa gangguan masalah-masalah mengenai desain/corak/ ciri-ciri yang bermacam-macam di antara bangsa-bangsa. Sebagai contoh, ISO memiliki 100 komite yang secara aktif ikut serta dalam mengembangkan standar-standar internasional yang seragam diberbagai bidang.
Ø  Transisi Metrik
Perbedaan dalam standar ukuran termasuk di antara rintangan-rintangan perdagangan dan perkembangan bisnis dunia. Perbedaan ini telah mengakibatkan perusahaan-perusahaan amerika serikat kehilangan peluang pasar di banyak Negara. Inilah salah satu bidang yang terlambat dicermati oleh kerja sama internasional. Secara tradisional, industry dan pemerintah amerika serikat hampir tidak punya peranan dalam mencari standar-standar umum yang meliputi seluruh dunia. Hal ini dapat dihubungkan dengan kenyataan bahwa bisnis luar negeri perusahaan-perusahaan amerika serikat proporsinya kecil.
Dalam undang-undang, kongres menyebutkan alasan-alasan yang diyakini akan menguntungkan amerika amerika serikat dengan adanya perubahan ke system metric sebagai berikut:
Perdangangan dunia makin banyak menggunakan pengukuran dengan system metric.
Industry amerika serikat sering kalah bersaing dalam mengadakan kesepakatan di pasar-pasar internasional karena system ukurannya tidak standar, dan kadang-kadang produknya dilarang masuk karena tidak menggunakan system metric.
        Dalam undang-undang, kongres menyebutkan alasan-alasan yang diyakini akan menguntungkan amerika serikat dengan adanya perubahan ke system metric sebagai berikut:
Perdagangan dunia makin banyak menggunakan pengukuran dengan system metric.
Industry amerika serikat sering kalah bersaing dalam mengadakan kesepakatan di pasar-pasar internasional karena system ukurannya tidak standar, dan kadang-kadang produk-produknya dilarang masuk karena tidak menggunakan system metric.
Kesederhanaan yang inheren dari system pengukuran dan standardisasi metric dalam timbangan dan ukuran telah menghasilkan penghematan biaya yang besar dalam industri-industri tertentu yang telah berubah ke system itu.
Pengukuran dengan system metric dapat memberikan keuntungan yang substansial bagi pemerintah federal dan operasi-operasinya.
Ø  Pedoman PBB tentang Perlindungan Konsumen
Sesudah lebih dari enam tahun, pada bulan april 1985 majelis umum pbb secara consensus menyetujui sekumpulan pedoman tentang perlindungan konsumen. Pedoman itu meliputi prinsip-prinsip dasar berikut ini:
     •        Jaminan keamanan fisik dan perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya yang potensial terjadi karena produk-produk konsumsi.
•      Perlindungan kepentingan ekonomi konsumen.
        •      Akses konsumen ke informasi penting untuk menentukan pilihan sesuai keinginan dan kebutuhan mereka.
•      Tersedianya ganti rugi yang efektif bagi konsumen.
        •    Kebebasan untuk membentuk kelompok atau organisasi konsumen dan kesempakatan organisasi seperti itu berkonsultasi dan mewakili pandangan-pandangan mereka.
Ø  Undang-undang Regional
Undang-undang regional berlaku di suatu bidang tertentu dan melibatkan sekelompok negara yang terkait bersama melalui suatu jenis kerja sama ekonomi regional. Kelompok pasar dapat mengatur undang-undang yang dapat diterapkan kepada MNC yang mengadakan bisnis di negara-negara anggota. Persetujuan pasar yang paling progresif dilakukan oleh uni eropa. Uni eropa telah memperdebatkan berbagai peraturan yang sangat mempengaruhi perusahaan-perusahaan multinasional. Sebagai contoh, ada pertimbangan atas suatu proposal yang tidak hanya akan memaksa kantor-kantor pusat MNC dengan cabang-cabang yang berbasis di eropa untuk menyingkapkan operasi global mereka kepada serikat-serikat pekerja tentang setiap keputusan utama yang mempengaruhi para pekerja.
E.   Arbitrase (Arbitration)
Meskipun telah melakukan upaya yang terbaik, namun para pengusaha amerika serikat yang berusaha pada level iternasional dapat mengalami kesulitan dari masa ke masa dengan orang, perusahaan dan/atau organisasi di negara-negara asing. Konflik itu mungkin terjadi dengan pemerintah setempat;perusahaan pribumi, baik dalam sector umum maupun dalam sector swasta; atau dengan sebuah perusahaan multinasional milik suatu negara pihak ketiga. Kesulitan itu mungkin timbul karena interpretasi yang berbeda-beda atas syarat-syarat kontrak atau karena posisi yang berlawanan atas masalah ad hoc yang tidak diantisipasi pada saat kontrak dibuat. Ada tiga cara bagi sebuah perusahaan internasional untuk memecahkan konflik. Pertama, kedua pihak yang berselisih itu setuju untuk menyelesaikan perbedaan di antara mereka. Kedua, salah satu pihak memutuskan untuk menuntut pihak yang lain. Ketiga, pihak-pihak yang berselisih setuju untuk membawa masalah mereka ke badan arbitrase. Dari ketiga alternative di atas, yang pertama adalah yang terbaik, jika hal itu mungkin. Namun, biasanya pihak-pihak yang berselisih tidak dapat diharapkan dengan realistis memecahkan perbedaan di antara mereka.
Arbritase biasanya adalah sarana yang paling baik bagi sebuah perusahaan multinasional untuk memecahkan konflik-konflik dalam lingkungan luar negeri. Arbritase dapat didefinisikan sebagai suatu proses penyelesaian sengketa dengan mengajukan masalah itu kepada suatu kelompok yang tidak memihak, untuk meninjau berbagai segi dalam kasus itu untuk mengambil suatu keputusan, yang dapat bersifat mengikat maupun tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih. Biasanya, kelompok yang berselisih ini mengambil jalan persetujuan ad hoc untuk arbitase karena menjelang tahun 1966 belum ada otoritas internasional yang berperan sebagai arbitrator antara seorang pemasar internasional dan pihak negara setempat. Pada saat ini, Ada sejumlah badan yang dapat dipakai sebagai arbitase.
1.     International center for settlement of investment disputes (ICSID) yang didirikan pada tahun 1966 oleh konvensi bank dunia untuk memungkinkan para investor swasta memperoleh ganti rugi dari suatu negara asing karena kesulitan-kesulitan yang timbul akibat suatu perselisihan investasi. Konvensi ini menetapkan peraturan yang ketat untuk arbitase yang sebagian dapat menjelaskan mengapa badan ini jarang dipakai.
Konvensi ini menerangkan bahwa jika dua kelompok telah mengizinkan arbitase di bawah perlindungan badan ini, tidak mungkin menariknya secara sepihak; dan juga kelompok tidak dapat menolak untuk tunduk yurisdiksi badan ini, walau demikian suatu ganjaran dapat dicantumkan yang mana akan berakhir, mengikat dan dapat diterapkan tanpa lelitigasi, kepada semua bangsa yang menjadi anggota konvensi itu.untuk memudahkan pelaksanaan ganjaran, setiap negara anggota diwajibkan menunjuk suatu pengadilan domestic atau otoritas lain yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ganjaran yang dibuat.
      2.     Inter American commercial arbitration commission bersedia menjadi arbitrator dalam perselisihan        antar usaha bisnis dari ke-21 negara barat, termasuk amerika serikat.
    3.     International chamber of commerce (ICC) adalah asosiasi kamar dagang seluruh dunia. Wadah ini telah mendirikan suatu pengadilan arbitase yang memiliki seperangkat peraturan yang digunakan dalam mengadakan cara-cara kerja arbitase.
  4.     American Arbitration Association (AAA), pada dasarnya adalah suatu pengadilan amerika serikat yang awalnya didirikan untuk mengadakan arbitase diantara bisnis-bisnis di amerika serikat. Baru-baru ini, AAA memperluas jangkauan aktivitasnya ke luar amerika serikat.
  5.     Canadian-american commercial arbitration commission (CACAC) berperan sebagai arbitrator bagi bisnis-bisnis amerika serikat dan kanada.
  6.     London court of arbitration, memiliki yurisdiksi yang dibatasi untuk kasus-kasus yang harus diadili secara hukum di inggris raya. Keputusan dari pengadilan ini mengikat pihak-pihak yang berselisih secara hukum pada di bawah undang-undang inggris.
Masih terdapat sejumlah badan dan organisasi aribitase lain yang menangani perselisihan-perselisihan tentang investasi langsung luar negeri salah satunya ialah international court of justice (ICJ). ICJ kadang-kadang berfungsi sebagai world court, adalah satu badan pengadilan khusus dari PBB. ICJ dapat diminta menjadi arbitase dalam perselisihan di antara badan-badan yang berkuasa. Jadi, seandainya pemerintah amerika serikat memutuskan mengangkat suatu masalah atas nama sebuah perusahaan amerika serikat yang sedang mengalami konflik dengan pemerintah asing,perselisihan itu ditujukan pada ICJ untuk suatu keputusan. Namun biasanya, pemerintah amerika serikat akan mengikuti masalah itu hanya jika masalah itu menyangkut isu nasional. Karena ICJ hanya berurusan dengan perselisihan antara negara, dan tidak antarpribadi atau antarperusahaan, dan karena pemerintah akan melibatkan diri hanya jika masalah itu menyangkut kepentingan negara, maka ICJ tidak digunakan secara luas untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan investasi.

KESIMPULAN
Seorang pemasar internasional perlu mempelajari seksama lingkungan politik suatu negara sebelum mengadakan perjanjian yang penting dinegara tersebut. Situasi politik suatu negara dapat mempengaruhi berhasil tidaknya suatu usaha bisnis.
        Masalah-masalah politik yang terkait dengan bisnis luar negeri terjadi terutama karena kekuasaan politik, keinginan suatu negara memaksakan otoritasnya, dan konflik politik-baik konflik yang yang bersifat internal seperti perang sipil maupun persoalan-persoalan eksternal dengan negara lain. Masalah-masalah seperti itu mengakibatkan suatu negara dapat ikut campur tangan secara politis dalam kegiatan bisnis swasta, khususnya kegiatan bisnis asing. Campur tangan pemerintah dapat berupa beberapa bentuk pengendalian sampai pada pengambilalihan sepenuhnya atau ekspropriasi (expropriation), yaitu perampasan resmi property asing oleh pemerintah negara setempat. Bentuk lain dari campur tangan di antaranya adalah pengendalian pasar, pengendalian pajak, pengendalian harga, dan pembatasan tenaga kerja. Dulu, campur tangan politik terutama terjadi di negara-negara berkembang. Sekarang, bahkan negara-negara maju turut mengendalikan perusahaan-perusahaan asing dengan berbagai cara.
        Sebuah perusahaan amerika serikat yang terlibat dalam pemasaran internasional harus tunduk tidak hanya kepada undang-undang negara setempat di mana perusahaan ada. Di seluruh dunia, negara-negara yang berbeda mengikuti undang-undang yang berbeda pula. Seorang pemasar internasional harus mengenal secara khusus undang-undang negara setempat mengenai persaingan, penetapan harga, perencanaan distribusi, kecenderungan produk, hak paten, merek dagang, dan periklanan. Untuk memahami sepenuhnya undang-undang suatu negara, suatu perusahaan perlu memahami filsafat hukum negara itu. Beberapa perjanjian dan konvensi internasional menyangkut perlindungan hak milik, seperti hak paten, merek dagang, model-model, dan sebagainya, di negara-negara asing. Beberapa undang-undang internasional memiliki ketetapan-ketetapan untuk mendorong kerja sama ekonomi sedunia dan kemakmuran serta realisasi produk-produk internasional dan proses standardiasasi. Seandainya suatu konflik hukum terjadi di antara kelompok-kelompok negara yang berbeda, salah satu cara pemecahannya ialah melalui arbritase. Ada sejumlah organisasi yang berfungsi sebagai arbitase perselisihan: International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID);  Inter-American Commercial Arbitration Commission (IACAC); International Chamber of Commerce (ICC); American Arbitration Association (AAA); Canadian-American Commercial Arbitration Commission (CACAC); London Court of Arbitration (LCA).

DAFTAR PUSTAKA
Jain, Subhash C.(2001).Manajemen Pemasaran Internasional.Jakarta:Penerbit Erlangga.